Guncangan di RSUD dr. M. Haulussy: Dokter Spesialis Mogok Akibat Insentif Belum Dibayarkan Senilai Rp19 Miliar

Maluku, wartasatu.id – Di tengah sorotan publik, RSUD dr. M. Haulussy di Provinsi Maluku telah menghadapi situasi yang menggetarkan. Dokter spesialis di rumah sakit ini memutuskan untuk menutup layanan poliklinik non-cito setelah insentif yang seharusnya dibayarkan belum tiba. Total tunggakan insentif ini mencapai angka yang luar biasa, yaitu sebesar Rp19 miliar.

RSUD dr. M. Haulussy, yang merupakan Rumah Sakit Pusat Rujukan Provinsi Maluku dan juga menjadi rumah sakit pendidikan utama tipe B dengan status BLUD, merasakan dampak dari insentif yang tertunda tersebut. Tidak hanya itu, insentif yang belum diterima oleh dokter spesialis ini telah terakumulasi sejak tahun 2020, sejak awal pandemi COVID-19 melanda.

Kisah insentif yang fantastis ini terdiri dari berbagai macam jasa pelayanan medis, dimulai sejak awal pandemi COVID-19. Ini mencakup jasa pasien umum sejak tahun 2021, jasa COVID-19 tahun 2022, dan juga jasa pelayanan pada tahun 2023, dengan total jasa mencapai Rp19 miliar lebih.

Untuk menengahi konflik ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut turun tangan. Mereka memfasilitasi mediasi antara dokter spesialis RSUD dr. M. Haulussy dengan pemerintah daerah, yang berkaitan dengan insentif yang belum diterima ini.

Setelah melalui serangkaian mediasi yang melibatkan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri, akhirnya ditemukan beberapa solusi. Insentif akan dibayarkan secara bertahap, status BLUD rumah sakit akan direvaluasi, dan klaim jasa pelayanan COVID-19 pada tahun 2020 yang sebelumnya tidak dapat diakomodasi akan diperiksa kembali.

Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menegaskan komitmen pemerintah untuk memantau dan menemukan solusi tepat dalam menangani permasalahan di daerah. Program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) yang dikelola oleh Kemenkes menempatkan dokter spesialis di berbagai daerah, dengan biaya penghasilan ditanggung oleh Kemenkes namun insentif dan jasa layanan ditanggung oleh pemerintah daerah.

Dalam konteks ini, Kementerian Kesehatan berharap perhatian lebih dari kepala daerah untuk menjaga keberlangsungan dokter-dokter spesialis PGDS di wilayah mereka. Dengan kata lain, para dokter ini diharapkan dapat terus memberikan layanan kesehatan yang bermutu dan berkelanjutan di daerah tersebut.

Namun, keterlambatan pembayaran insentif ini menjadi kompleks karena ketidakterstandarannya. Regulasi yang belum mengklarifikasi status dokter PGDS serta kesulitan dalam menganggarkan dan membayarkan insentif oleh pemerintah daerah juga turut mempengaruhi masalah ini.

Kisah dramatis di RSUD dr. M. Haulussy menyoroti tantangan dan ketidakpastian yang dihadapi oleh dokter spesialis dalam mengemban tugas penting mereka, sambil memicu perbincangan luas mengenai standarisasi pembayaran insentif dan peran pemerintah daerah dalam mendukung tenaga medis di tengah tantangan yang terus berlanjut.

 

Dilansir dari Viva.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *