Probolinggo, wartasatu.id – Seorang manajer atau penanggung jawab wedding organizer (WO) dengan inisial AW (41) telah menjadi tersangka terkait kebakaran yang terjadi di Gunung Bromo, Jawa Timur, yang dipicu oleh penggunaan flare saat sesi foto prewedding. Tersangka ini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar.
Tersangka AW dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, serta Pasal 188 KUHP.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, mengungkapkan, “Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.” Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Polres Probolinggo pada Kamis (7/9/2023).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kelalaian mereka yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan di Bukit Teletubbies, Bromo. Salah satu barang bukti utama adalah flare yang digunakan dalam sesi foto prewedding.
Saksi bernama Sismiko, seorang relawan dan warga Tengger, memberikan keterangan bahwa para pengunjung melakukan sesi prewedding pada Rabu (6/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka dengan sengaja menyalakan flare yang akhirnya menyebabkan percikan api mengenai rumput kering, memicu kebakaran yang merusak lingkungan alam di sekitar Gunung Bromo.
Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini, sambil mengingatkan akan pentingnya menjaga lingkungan alam dan kebijaksanaan dalam aktivitas fotografi, terutama di area yang rentan terhadap bahaya kebakaran.
Dilansir dari Detiknews