Jakarta, wartasatu.id – Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menciptakan gelombang kontroversi dengan pembebasan terpidana, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dari penjara. Kabar ini menyulut perdebatan luas di tengah masyarakat.
Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, Eliezer sudah keluar dari penjara setelah menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sejak 4 Agustus 2023. Namun, keputusan ini mengundang banyak pertanyaan tentang keadilan dan perlindungan korban.
“Per tanggal 4 Agustus kemarin, Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB) hingga 31 Januari 2023,” ungkap Rika Aprianti, memberikan keterangan yang memantik reaksi publik pada Selasa (8/8/2023).Dikutip dari Suara.com
Tidak hanya itu, Eliezer juga telah mengalami perubahan status hukumnya. Menurut Rika, dia bukan lagi narapidana, melainkan klien pemasyarakatan.
“Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan,” ungkap Rika, menggarisbawahi perubahan dramatis yang dialami oleh terpidana ini.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard pada 15 Februari 2023. Dalam persidangan yang sengit, majelis hakim memutuskan bahwa Richard terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan tersebut pada Rabu (15/2) lalu.
Dalam momen ini, masyarakat serta kalangan hukum dan keadilan secara luas bertanya-tanya mengenai proses hukum yang telah dijalani dan bagaimana keputusan pembebasan bersyarat ini akan berdampak pada persepsi tentang keadilan dan kemanusiaan.
Dilansir dari Suara.com