Jakarta, wartasatu.id – Dalam suatu konferensi pers yang diadakan di Gedung Mahkamah Agung (MA) pada hari Selasa (8/8/2023), Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengumumkan putusan kasasi yang mengubah nasib hukuman mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam putusan yang telah diambil oleh Majelis Hakim MA, hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap Ferdy Sambo berubah menjadi hukuman seumur hidup. Sobandi dengan tegas menyatakan bahwa putusan ini dapat langsung dieksekusi, karena putusan kasasi tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
Proses hukum pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo dan rekan-rekannya, termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, serta orang-orang terkait lainnya, dapat dilanjutkan segera. Sobandi menjelaskan bahwa putusan ini sudah inkracht dan memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga eksekusi hukuman dapat dilakukan sesuai dengan putusan tersebut.
Majelis Hakim MA dalam putusannya menolak kasasi yang diajukan baik oleh terdakwa maupun oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam proses sidang kasasi, Hakim Agung Suhadi bersama dengan empat anggota majelis lainnya, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana, telah mempertimbangkan secara matang. Dari kelima hakim tersebut, dua di antaranya berpendapat bahwa Sambo harus tetap dihukum mati, sementara tiga hakim lainnya berpendapat untuk mengurangi hukuman.
Dalam amar putusan kasasi tersebut, hukuman yang dijatuhkan atas Ferdy Sambo dan rekan-rekannya disesuaikan dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Mereka dianggap melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Dengan putusan ini, Ferdy Sambo dan terdakwa terkait lainnya akan menghadapi pelaksanaan hukuman sesuai dengan keputusan MA yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Dilansir dari Kompas.com
