Cilacap, Wartasatu.id – Polresta Cilacap Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus operandi memberangkatkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi, SH., S.St.Mk. di dampingi oleh Pejabat Utama Polda Jawa Tengah serta Kapolresta / Kapolres ex wil Banyumas di Mapolresta Cilacap. Selasa 6 Juni 2023.
Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi mengatakan kasus yang pertama terduga pelaku berinisial S (51) warga kecamatan Gabus Wetan Kab Indramayu Jawa Barat dan T (43) warga desa Slarang Kecamatan Kesugihan Kab Cilacap.
“Kedua tersangka ini merupakan perekrut dari 165 orang yang telah ditipu untuk bekerja di luar negri. menyebabkan kerugian hingga 2,5 milyar” Ucap Kapolda.
Kapolda menjelaskan ke semua korban di janjikan untuk bekerja di luar negeri dengan membayar 10 – 110 juta. Kemudian para korban dibawa ke Indramayu untuk mendapat pelatihan dimana setelah dilakukan penyelidikan tempat lembaga pelatihan kerja tersebut tidak berijin. Di Indramayu polisi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Kemudian di TKP lain dengan tersangka berinisial S. Kapolda Jawa Tengah mengatakan sodara S tidak dilakukan penahanan karna masih punya anak bayi. “S ini merupakan jaringan Eropa yaitu Inggris, Spanyol dan Belanda yang selama ini sudah mdmberangkatkan kesana” Ujarnya
Belakangan diketahui bahwa sudah ada korban yang diberangkatkan S ke Eropa namun tidak mendapatkan gaji seperti yang dijanjikan. Dalam kasus ini, S bekerjasama dengan T, laki laki yang saat ini berada di Jepang dan sampai saat ini masih menjadi DPO.
Kapolda Jawa Tengah menghimbau kepada masyarakat yang akan menjadi pekerja migran agar melakukan pengecekan terhadap agen agen pemberangkatan TKI atau TKW secara resmi serta kerja sama terhadap dinas ketenagakerjaan agar masyarakat tidak salah arah yang dapat menimbulkan suatu penipuan yang nantinya akan membuat masyarakat menjadi resah.
#(Sugeng.S)
Sumber : Polresta Cilacap