Jakarta, wartasatu.id – Kontroversi memanas di DKI Jakarta setelah Pj Gubernur, Heru Budi Hartono, memberikan tanggapan tegas atas pernyataan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menilai penertiban perkumpulan LGBT di Hutan Kota UKI, Cawang, Jakarta Timur, sebagai pelanggaran HAM. Heru dengan lantang menegaskan bahwa fungsi Hutan Kota adalah sebagai tempat berinteraksi yang positif. “Jika punya Pemda DKI melalui Kasatpol PP menindak warga, artinya warga itu melakukan tindakan negatif, sudah jelas jawabannya,” ucapnya, Jumat (28/7/2023).
Lebih lanjut, Heru juga menyinggung bahwa bukan hanya tindakan yang tercela seperti perkumpulan LGBT, bahkan membuang sampah sembarangan dapat dikenakan denda sebesar Rp500 ribu sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. “Kurang nyaman teriak-teriak di taman juga kita bisa ditindak, sudah jelas jawabannya. Mari warga berinteraksi secara positif di taman,” tegasnya.
Namun, tanggapan Heru ini mendapat respons tajam dari Komnas HAM. Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengecam Pemprov DKI Jakarta atas penertiban kelompok LGBT di Hutan Kota UKI Cawang. Anis menegaskan agar Pj Gubernur Heru Budi tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengarah pada praktik diskriminasi dalam akses pelayanan publik, karena hal itu dapat melanggar HAM. Terlebih lagi, kelompok yang ditertibkan adalah kelompok LGBT.
Anis juga menegaskan bahwa aksi Pemprov DKI Jakarta bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi yang dianut oleh Indonesia. Terutama karena perkumpulan tersebut berlangsung di fasilitas publik yang harusnya dapat diakses oleh semua orang, termasuk taman dan hutan kota di Jakarta.
Kontroversi ini semakin memperuncing perdebatan antara pihak-pihak yang berbeda pandangan mengenai hak asasi manusia dan kebebasan berinteraksi dalam ruang publik. Sementara Pj Gubernur DKI Jakarta berpegang teguh pada tindakan penertiban untuk menciptakan interaksi positif, Komnas HAM mengingatkan tentang pentingnya memastikan hak-hak asasi manusia dan menghindari diskriminasi dalam setiap kebijakan publik. Perbincangan panjang ini menegaskan pentingnya mencari keseimbangan yang sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan dalam mewujudkan ruang publik yang inklusif dan harmonis.
Dilansir dari Tvonenews.com