Cilacap, Wartasatu.id – Seorang Kepala Desa di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah terjerat kasus hukum karena dugaan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Kepala Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap periode 2019-2025 berinisal DHU, harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tahun 2019 lalu, yang menduga adanya praktek korupsi yang dilakukan DHU dengan membangun sejumlah ruko dan kios di Pasar Karangpucung Kabupaten Cilacap untuk memperkaya diri.
Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto mengatakan, kasus terungkap setelah Unit Tipikor Satreskrim Polresta Cilacap melakukan penyelidikan.
“Pada saat menjabat, pelaku menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) No. 4 tahun 2019 tentang Pembangunan Ruko dengan dalih untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Desa),” ungkapnya saat press rilis, Rabu (26/07/2023).
Saat itu, direncanakan pembangunan ruko di atas tanah desa sebanyak 23 unit, namun saat pelaksanaan dibangun lebih yakni 24 unit ruko dan 7 unit kios.
“Setelah pembangunan selesai, tersangka tidak melaporkan hasil (pendapatan) dari ruko maupun kios yang disewakan selama 2 tahun sejak 2019 hingga 2020, melainkan dikuasai tersangka,” ujar Kapolresta Cilacap.
“Masing-masing ruko ini disewakan dengan harga rata-rata 200 juta selama 20 tahun,” sambungnya.
Akibat dari perbuatannya, negara dirugikan hingga mencapai Rp. 2,4 miliar. “Jumlah ini diperoleh dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Cilacap,” kata Polisi berpangkat Kombes Pol ini.
“Disamping itu, dalam mengungkap kasus korupsi ini, kami juga meminta keterangan dari sejumlah ahli seperti ahli auditor forensik, ahli keuangan negara dan ahli hukum pidana,” lanjutnya.
Dalam perkara tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sisa uang yang dikorupsi sebanyak Rp. 197 juta, dokumen Hak Guna Bangunan (HGB), kwitansi pembayaran dan bukti transfer bank.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tutup Kombes Pol Fannky.