Depok, Wartasatu.id– Abdur Rahman atau AR (51) tewas dianiaya sesama tahanan di Polres Depok, AR sendiri adalah tersangka kasus pemerkosaan anak kandungnya sendiri.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan dalam jumpa pers mengatakan“Korbannya adalah AR pria berusia 51 tahun, sedangkan peristiwa ini terjadi di dalam kamar tahanan, sempat korban itu pingsan,” ucap Nirwan kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jalan Raya Margonda, Depok, Senin (10/7). Dikutip dari youtobe Kompas Tv
Saat AR jatuh pingsan tak sadarkan ada satu tahanan yang melaporkan kepada petugas penjaga tahanan, setelah dicek AR kemudian langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Kelapa Dua, Depok. Setelah diperiksa oleh Dokter dan dinyatakan AR meninggal dunia.
Jenazah AR kemudian dibawa ke RS Keramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi. Kemudian Polres Metro Depok menetapkan 8 Tahanan sebagai tersangka kasus pengroyokan tersebut.
Kedelapan tersangka pengroyokan itu adalah MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA.
Motif perngroyokan ini adalah Tahanan lain kesal lantaran mendengar kasus AR yaitu mencabuli anak kandungnya sendiri sehingga memicu emosi lantaran tidak manusiawi, dan tidak wajar sehingga para tahanan itu emosi dan langsung menganiaya AR hingga tewas.