Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Desa Wringinharjo pada Pemilu 2024

Cilacap, Wartasatu.id
Mendasari surat KPU RI nomor 530/TIK.04-SD/14/2023 tanggal 26 Mei 2023 perihal lanjutan persiapan rekapitulasi DPSHP akhir dan DPT tahun 2024.

Dalam hal tersebut Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Wringinharjo Kecamatan Gandrungmangu menggelar Rapat Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP akhir), bertempat di Pendopo Balai Desa setempat pada,Jumat malam (2/62022).

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP akhir) dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Wringinharjo Kecamatan Gandrungmangu bersama jajaran pengurus dan anggotanya.

Dalam sambutannya Ketua PPS Desa Wringinharjo menyampaikan,
terima kasih kepada semua rekan-rekan yang telah berjuang dan memastikan bahwa DPSHP akhir tersebut akan menjadi acuan data di kemudian hari.

Ketua PPS juga membacakan petunjuk teknis serta tata tertib dalam rapat pleno terbuka penyusunan DPSHP akhir,
dan salah satunya dalam rapat pleno terbuka pihaknya, menyampaikan penyampaian masukan serta tanggapan masyarakat terhadap hasil rekap sekaligus pengesahan Rekapitulasi DPSHP akhir dari DPHP,” jelas Ahmad Subhan.

Dalam acuannya, Ketua PPS menjelaskan Pedoman petunjuk yang diterapkan dengan dasar – dasar sebagai berikut, menggunakan formulir A-Rekap PPS Perubahan Pemilih (lampiran 1) yakni diantaranya, pemilih aktif adalah pemilih memenuhi syarat pemilih dengan kode mengikuti jumlah pemilih aktif di Sidalih dengan rumusan jumlah DPSHP akhir ditambah jumlah pemilih baru (A-Daftar Potensi Pemilih) dikurangi pemilih yang tidak memenuhi syarat, Perbaikan Data Pemilih adalah pemilih aktif yang elemen datanya berubah dengan kode mengikuti jumlah pemilih ubah di Sidalih, Pemilih TMS adalah pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih dengan angka mengikuti jumlah pemilih TMS di Sidalih, Pemilih Potensial on KTP-el adalah pemilih pada data pemilihditurunkan dari DP4yang saat hari pemungutan suara baru berusia 17 tahun dan pemilih yang ditemukan oleh Pamtarlih saat pencocokan dan penelitian belum mempunyai KTP-el.

Kemudian Penandatanganan Berita Acara, yang selanjutnya menyerahkan Berita Acara kepada masing-masing Perwakilan Partai Politik, Pengawas Desa.

Dan di tetapkan bersama bahwa jumlah DPSHP akhir Desa Wringinharjo sejumlah 6.046 Pemilih dari 25 TPS.

Turut hadir, lmam Ma’ruf Sekdes Wringinharjo, Akhmad Awaludin Akbar (Pengawas Desa) Teguh Setiawan (BPD) Siti Rokhimah, Tuwon, Mukhlasin (Anggota PPS).

#(Sugeng.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *