Cilacap, wartasatu.id – Satreskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap seorang pelaku pembuangan jasad bayi di wilayah Gandrungmangu Kabupaten Cilacap. Dalam pengungkapan kasus yang menggemparkan masyarakat ini, pelaku pembuangan bayi tersebut dikonfirmasi sebagai ibu kandung dari bayi yang ditemukan.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si, menjelaskan dalam konferensi persnya Senin 06 November 2023 bahwa bayi yang ditemukan merupakan hasil dari hubungan gelap dengan seorang pria. Sayangnya bayi yang tidak bersalah tersebut menjadi korban tindakan tragis oleh ibunya sendiri.
Pelaku pembuangan, yang diidentifikasi sebagai T S (31) seorang wanita asal Desa Bulusari Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap melakukan perbuatan mengerikan dengan cara membunuh bayi tersebut. Bayi dibekap dan hidungnya dipencet hingga akhirnya meninggal dunia.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan. Dalam kasus ini, T S (31) terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.