Polresta Cilacap Menggelar Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan

Cilacap, wartasatu.id – Polresta Cilacap menggelar rekonstruksi tindak pidana pembunuhan, terhadap korban IM (33 thn) yang jasadnya ditemukan di septic tank pada Rabu (13/9/2023) dini hari, setelah dikabarkan hilang.

Pelaku adalah tetangga korban AS/Asharun (31 thn) warga Desa Sidaurip Kecamatan Gandrungmanggu yang berencana ingin mencuri, namun kepergok korban sehingga melakukan tindak kekerasan, pemerkosaan hingga dibunuh.

Rekontruksi yang digelar mengundang krumunan warga dan memadati jalannya proses rekonstruksi, yang berlangsung pada Senin 18 September 2023.


Kasus ini mencuat setelah polisi berhasil menangkap AS, tersangka yang dilaporkan melakukan aksi keji terhadap korban IM, tersangka diduga memperkosa dan membunuh korban sebelum membuang jasad wanita tersebut ke dalam sebuah septic tank yang berada tidak jauh dari rumah korban.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini melibatkan sebanyak 40 adegan untuk menggambarkan secara jelas alur perbuatan yang dilakukan oleh tersangka AS di tempat kejadian perkara,” Kata Guntar Arif Setyoko, S.I.K, kepada awak media.

Hal tersebut guna memaksimalkan alur kejadian serta pentingnya keselarasan rekonstruksi ini dengan bukti-bukti yang ditemukan oleh penyidik dan hasil autopsi korban.

Pihaknya juga menyebut bahwa aksi keji ini memakan waktu 2 hari, sehingga perlu disingkronkan dengan cermat,” ujar Kasat Reskrim.

Jalannya rekontruksi juga mendapat pengamanan ketat dari pihak Polresta Cilacap dan pihak-pihak lain, memastikan proses rekontruksi agar berjalan lancar dan tidak ada gangguan, mengingat kerumunan masa memadati tempat kejadian perkara dan menghadirkan tersangka.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dan masyarakat mengharapkan agar hukum dapat ditegakkan dengan adil terhadap pelaku kejahatan keji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *