Jakarta, wartasatu.id – Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (30/8). Sidang ini akan mencakup pembacaan dakwaan oleh jaksa KPK terhadap Rafael Alun yang merupakan tersangka kasus gratifikasi. Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak yang terkait dengan pengondisian temuan pemeriksaan perpajakan. Gratifikasi tersebut dilaporkan mencapai hingga USD 90 ribu atau sekitar Rp 1.347.804.000.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan “sidang dijadwalkan untuk dimulai sekitar pukul 10.30 WIB sesuai dengan penetapan majelis hakim.” Dikutip dari kumparan
Rafael Alun juga dihadapkan pada tudingan pencucian uang dengan nilai mencapai Rp 100 miliar. Penyidik KPK telah mengembangkan kasus ini dengan mengidentifikasi sekitar 20 aset yang dimiliki oleh Rafael Alun, yang total nilainya mencapai Rp 150 miliar.
Kasus ini bermula dari perhatian publik terhadap gaya hidup mewah keluarga Rafael Alun yang tidak sesuai dengan penghasilannya sebagai pejabat eselon III. Viralnya “flexing” keluarganya dan penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy, memicu penyelidikan lebih lanjut oleh KPK. Penelusuran terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun mengarah pada peningkatan statusnya menjadi tersangka dalam kasus ini.