Cilacap, wartasatu.id – Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang telah merugikan negara. Dua orang tersangka berhasil diamankan.
Wakapolresta Cilacap AKBP Dr Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi persnya, Senin 28 Agustus 2023 menyatakan bahwa dua tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut berinisial SR (42) dan GIP (21). Keduanya merupakan bapak dan anak. Mereka diduga telah melakukan aksinya selama 1 tahun terakhir. “Keduanya ditangkap di jalan Raya Sampang Desa Karangjati Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap” Ujarnya.
AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan kedua pelaku ini melakukan aksinya dengan cara memodifikasi truknya dengan menambahkan tanki di bagian belakang untuk menampung BBM jenis solar yang dibelinya.
“Mereka membeli BBM jenis solar dengan cara ke pom bensin pom bensin dengan mengelabuhi petugas menggunakan barcode yang berbeda beda untuk mengelabuhi petugas SPBU” Ujar Wakapolresta.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 55 Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang kemudian dirubah pada UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 60 milyar.