Panglima TNI Minta Hukuman Mati untuk Oknum Prajurit yang Terlibat Kasus Aniaya di Aceh hingga Tewas

Jakarta, wartasatu.id – Munculnya insiden tragis di Aceh yang melibatkan prajurit TNI dalam kasus penculikan dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian warga, telah menggugah perhatian Panglima TNI Yudo Margono. Dalam tanggapannya, Panglima TNI Yudo Margono menekankan bahwa pelaku harus mendapatkan sanksi tegas, dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati, serta hukuman minimal penjara seumur hidup.

Panglima TNI Yudo Margono sendiri berkomitmen untuk memantau dan mengawasi proses hukum terhadap tiga prajurit yang terlibat dalam peristiwa tragis ini.

“Kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian oleh anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) sangat menyedihkan. Saya akan memastikan bahwa kasus ini ditindaklanjuti dengan sanksi berat, mencakup hukuman mati sebagai sanksi maksimal, dan hukuman penjara seumur hidup sebagai sanksi minimal,” ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono pada Senin (28/8/2023).

Julius menjelaskan bahwa apabila terbukti bersalah, para pelaku pasti akan dipecat dari jajaran TNI.

“Tindakan yang mereka lakukan merupakan tindak pidana berat, termasuk perencanaan pembunuhan. Oleh karena itu, pasti akan dipecat dari TNI,” kata Julius.

Tiga prajurit TNI, semuanya adalah anggota TNI Angkatan Darat, diduga terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan yang berujung pada kematian seorang pemuda bernama Imam Masykur (25) di Aceh. Korban adalah seorang penjaga toko kosmetik di Rempoa, Tangerang Selatan, Banten. Ia diduga diculik oleh para pelaku pada hari Sabtu di sekitar toko tempatnya bekerja. Pelaku sempat mengaku sebagai polisi saat melakukan penculikan.

Sebelum meninggal, korban sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang sebesar Rp50 juta. Rekaman suara percakapan korban dengan keluarganya serta video yang memperlihatkan korban disiksa oleh pelaku viral di media sosial.

Keluarga korban melaporkan insiden penculikan dan penyiksaan yang menimpa Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mendapatkan nomor registrasi STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

Saat ini, tiga prajurit yang diduga terlibat dalam kasus ini telah ditahan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya. Di antara pelaku, seorang berinisial Praka RM merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) RI, sedangkan dua pelaku lainnya, diduga Praka O (anggota Kodam Iskandar Muda), serta seorang prajurit lain yang merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD.

Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, selaku Komandan Pomdam Jaya, mengonfirmasi bahwa ketiga prajurit yang ditahan tersebut kini berstatus tersangka dalam kasus ini.

 

Dilansir dari Liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *