Bali, wartasatu.id – Kepulauan Bali, destinasi pariwisata yang luar biasa, sedang bersiap untuk menghadirkan perubahan menarik bagi para turis asing yang akan mengunjungi surga tropis ini. Mulai Februari 2024, para pengunjung dari luar negeri akan merasakan sentuhan baru dalam petualangan mereka, karena diberlakukan pungutan wajib sebesar Rp150 ribu.
Tidak hanya sebuah biaya masuk, ini adalah langkah terbaru yang diterapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun. “Bulan Februari 2024,” ujar Pemayun saat dihubungi pada Rabu (23/8), memberikan bocoran mengenai perubahan mendatang.
Biaya masuk ini akan menjadi kewajiban yang diberlakukan melalui setiap pintu masuk Bali, khususnya di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Denpasar. Pemayun mengonfirmasi bahwa detail pembayaran akan disusun dalam Peraturan Gubernur (Pergub), sambil menjelaskan, “Ini berarti bahwa sebelum mereka menginjakkan kaki di Bali, baik di Bandara I Gusti Ngurah Rai maupun di pelabuhan lain seperti Pelabuhan Benoa, wisatawan asing akan membayar pungutan sebesar Rp150 ribu.”
Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk menjelaskan perubahan baru ini kepada para turis asing. Pemayun sangat berharap bahwa semua komponen, terutama industri pariwisata, dapat turut membantu menyebarkan informasi mengenai biaya masuk ini.
Inisiatif menarik ini sebenarnya berasal dari gagasan Gubernur Bali, I Wayan Koster. Menurutnya, pungutan ini akan berlaku bagi seluruh turis asing, baik yang datang langsung dari luar negeri maupun melalui rute tidak langsung melalui daerah lain. Sebuah langkah baru yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan pariwisata dan pengelolaan lingkungan di pulau indah ini.
Dilansir dari CNN Indonesia