Jakarta, wartasatu.id – Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMI) telah melaporkan selebgram terkenal, Oklin Fia, ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan ini bermula dari sebuah video kontroversial di mana Oklin terlihat menjilat es krim dengan menggunakan jilbab. (14/08/2023)
Laporan tersebut telah diberi nomor register LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Pelapor, Gurun Arisastra, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut.
Tindakan Oklin Fia dalam video tersebut dianggap melanggar kesusilaan dan menodai agama, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. Dalam video yang viral, Oklin terlihat mengenakan jilbab sambil menjilat es krim di depan kelamin pria, yang dianggap menghina identitas agama Islam.
Gurun menyatakan bahwa tindakan Oklin dianggap tidak beradab dan pantas mendapat tindakan hukum. Video yang tersebar telah menjadi barang bukti utama dalam laporan ini.
Pihak pengadu meminta agar polisi segera mengambil tindakan serius terhadap kasus ini. Mereka berharap bahwa Polres Jakarta Pusat segera memeriksa Oklin Fia, menetapkan status tersangka, dan menangani perkara ini dengan cepat dan tuntas. Kontroversi ini pun masih menjadi sorotan publik dalam menghadapi proses hukum yang akan berlangsung.