Jakarta, wartasatu.id – Mario Dandy Satriyo, terdakwa dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora, telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kejadian ini terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.(15/08/2023)
Putusan ini diucapkan oleh jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 15 Agustus 2023. JPU memberikan tuntutan berdasarkan dakwaan yang telah diajukan terhadap Mario Dandy.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo bersama dengan Shane Lukas dan anak AG didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa mengungkapkan bahwa tindakan penganiayaan berat ini dilakukan oleh Mario bersama-sama dengan rekan-rekannya.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa insiden tersebut dimulai ketika Mario bertemu dengan mantan pacarnya, Anastasia Pretya Amanda, di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada tanggal 30 Januari 2023. Saat itu, Amanda memberikan informasi tentang hubungan antara anak AG dengan David.
Keputusan ini menunjukkan tindakan keras hukum terhadap pelaku kekerasan dan memberikan sinyal kuat bahwa penganiayaan brutal tidak akan ditoleransi dalam masyarakat. Mario Dandy Satriyo diharapkan menjalani hukumannya dengan mempertimbangkan keseriusan tindakannya.