Cilacap, Wartasatu.id – Anggota DPR RI Komisi lV Fraksi Partai Golkar, Hj Teti Rohatininhsih, S.Sos membuka Bimtek dan Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan ( PPTPKH) Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Cilacap dan Banyumas Jawa Tengah
Tantangan dalam pembangunan kehutanan ke depan dihadapkan pada permasalahan tenurial, Konflik tenurial adalah berbagai bentuk perselisihan atau pertentangan klaim penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan dan lahan serta sumberdaya alam lainnya.
Dalam hal terkait, Hj.Teti Rohatiningsih, S.Sos. Anggota DPR RI Komisi lV Fraksi Partai Golkar memfasilitasi kegiatan dimaksud berkolaborasi dengan Kementerian Kehutanan.
Sehingga kenapa, kegiatan ditempatkan di wilayah Desa Karanggintung Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap, karena memang wilayah tersebut adalah sebagian masuk peta wilayah hutan,” kata Bunda Teti.
“Lanjutnya, Kegiatan ini dalam rangka untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Program yang pihaknya bawa selaku Anggota DPR Rl demi kesejahteraan masyarakat pada umumnya, masyarakat dari Sabang sampai Merauke khususnya, dengan terus Berkarya dan Membangun Negeri,” tutupnya.
Bertempat di Kampoeng Kopi Sugara Desa Karanggintung, Sabtu 12 Agustus 2023, kegiatan itu sendiri dihadiri oleh masyarakat lingkungan wilayah hutan dari LMDH.
Seperti dijelaskan oleh Narasumber, banyaknya kepentingan terhadap kawasan hutan menjadikannya sarat akan konflik baik antar masyarakat, masyarakat dengan pihak korporasi maupun masyarakat dengan pemerintah, oleh karena itu, melalui program PPTPKH yang merupakan program strategis nasional Kementerian LHK berencana melakukan penataan batas kawasan hutan serta menyelesaikan hak-hak penguasaan tanah di dalam kawasan hutan,” papar
Suhardi dari BPKH Wilayah 11 Jogyakarta (Wil. Jawa-Madura).
Hal lain yang disampaikan Setyo Jumanto selaku Narasumber dari Cabang Dinas Kehutanan terkait TORA adalah, Memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan, menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.
Luasan hutan memberikan kontribusi kepada pemerintah, baik hutan negara (Perhutani) maupun hutan rakyat, maka sangat penting bila masyarakat harus memahaminya, termasuk juga menjaganya,” pungkasnya.