Mahkamah Agung Pangkas Hukuman Putri Candrawathi, Vonis Diturunkan Menjadi 10 Tahun Penjara

Jakarta, wartasatu.id – Keputusan kontroversial diambil oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus yang melibatkan Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo. Kasasi yang diajukan oleh Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, akhirnya ditolak oleh MA. Namun, MA tidak berhenti di situ, mengingatkan dunia hukum dengan perubahan pidana yang berdampak besar: Putri Candrawathi dijatuhi vonis pidana penjara selama 10 tahun, yang sebelumnya adalah 20 tahun.

Dalam sidang yang digelar dengan intensitas tegang, Suhadi memimpin sebagai ketua majelis hakim, dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih juga turut hadir dalam sidang yang menjadi titik balik dalam perkara nomor 816 K/Pid/2023. Dalam momen yang penuh antusiasme, putusan dibacakan pada Selasa (8/8), menciptakan ketegangan yang tak terbendung.

Mengutip pernyataan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, “Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ia menyatakan hasil sidang yang mengubah vonis awal.

Sebelumnya, upaya banding yang diajukan oleh Putri Candrawathi telah ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI Jakarta memandang Putri sebagai sosok yang memicu perbuatan keji yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam pernyataan kontroversial, Putri dinyatakan tidak mampu mencegah Sambo dari melakukan tindakan yang merampas nyawa Yosua. Selain itu, Putri juga dianggap menuruti perintah Sambo untuk membuat laporan palsu di Polres Jakarta Selatan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yosua terhadap Putri.

Keputusan MA telah merubah arah hukuman dengan dramatis setelah melalui proses perdebatan yang panjang. Vonis penjara 20 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kini diperkecil menjadi pidana penjara selama 10 tahun. Langkah ini menciptakan sorotan terhadap mekanisme hukum dan mengundang pertanyaan tentang keadilan dalam pengambilan putusan akhir.

Dilansir dari Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *