Jakarta, wartasatu.id – Mahkamah Agung (MA) telah membuat keputusan mengejutkan dalam kasus yang melibatkan Kuat Ma’ruf, mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo. Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, kasasi yang diajukan oleh Kuat Ma’ruf telah ditolak oleh MA. Namun, MA tidak hanya menolak, melainkan juga melakukan perbaikan yang signifikan terhadap tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, sehingga vonis pidana penjara yang semula lebih berat, kini menjadi hanya 10 tahun.
Dalam persidangan yang menarik perhatian, Ketua Majelis Hakim Suhadi memimpin, didampingi oleh anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Panitera pengganti Rudi Soewasono juga terlibat dalam sidang yang menentukan arah perkara nomor 815 K/Pid/2023 ini. Keputusan kontroversial ini akhirnya diumumkan pada Selasa (8/8), menandai momen krusial dalam kasus ini.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengumumkan hasil sidang dengan kata-kata yang menarik perhatian, “Nomor perkara 815 K/Pid/2023 terdakwa Kuat Ma’ruf. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ungkap Sobandi, dikutip dari CNN Indonesia
Keputusan ini menggeser arah vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI Jakarta sebelumnya telah menolak upaya banding yang diajukan oleh Kuat Ma’ruf pada Rabu (12/4). Sebelum perubahan ini, Kuat Ma’ruf divonis dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Kasus ini juga melibatkan orang-orang lainnya seperti Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi, serta Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal Wibowo. Mereka semua telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Dengan perubahan vonis yang mencolok ini, kasus tersebut telah kembali mencuri perhatian publik dan memberikan sorotan baru terhadap mekanisme hukum yang berlaku.