Cilacap, wartasatu.id – Seorang pria berusia 26 tahun bernama Shoni Fajarisman alias SF, warga Banyumas, Jawa Tengah, telah diamankan oleh pihak kepolisian Polres Cilacap atas tuduhan penggelapan puluhan mobil rental. Kasus ini dikonfirmasi oleh Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto.
Peristiwa tersebut bermula pada Juni 2023 lalu, ketika tersangka SF menyewa sebuah mobil jenis Kbm Daihatsu Ayla dengan nomor polisi R 1925 P dari rental milik Yenuar Hendro Pamuji di Kesugihan, Cilacap. Menurut perjanjian awal, mobil tersebut akan disewa selama satu bulan. Namun, setelah melewati batas waktu yang ditentukan, tersangka tak kunjung mengembalikan mobilnya.
Ketika korban, Yenuar Hendro Pamuji, mencoba menghubungi tersangka melalui nomor handphone, nomor tersebut sudah tidak aktif. Yenuar juga mencari keberadaan tersangka di rumahnya, namun tidak berhasil menemukannya. Mencurigai sesuatu yang tak beres, Yenuar menggunakan GPS yang terpasang di mobil dan menemukan bahwa mobilnya telah dipindahtangankan kepada orang lain tanpa seizin pemiliknya.
Kapolresta Cilacap menyatakan bahwa kejadian serupa juga dilakukan oleh tersangka kepada korban lainnya. Tercatat ada puluhan unit mobil yang berhasil ia gadaikan. Penyewaan mobil tersebut biasanya digadaikan dengan nominal Rp 20-30 juta, tergantung pada jenis dan kondisi mobil.
Penangkapan tersangka SF dilakukan oleh Satreskrim Polresta Cilacap di sebuah warung makan di Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan 14 unit mobil. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah melakukan hal serupa pada 26 unit mobil dari berbagai daerah di Banyumas Raya, seperti Purbalingga, Banjarnegara, Purwokerto, dan Cilacap.
Kapolresta Cilacap menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres terkait di sekitar Banyumas Raya untuk pengembangan lebih lanjut. Jumlah mobil yang tersangka SF sewakan kemungkinan masih bisa bertambah. Saat ini, ada sekitar 15 orang yang menjadi korban kejahatan SF.
Atas perbuatannya, tersangka SF akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara dengan durasi paling lama 4 tahun. Demikian berita ini, kami akan terus mengikuti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.
Dilansir dari Tribunnews