CILACAP, wartasatu.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cilacap, bekerja sama dengan jajaran Forkopimda Kabupaten Cilacap, melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Bukti Hasil Penindakan (BHP) berupa rokok dan minuman keras, Selasa (25/7/2023).
Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Gedung Sumekar, komplek Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap ini merupakan upaya memberantas perdagangan ilegal di wilayah tersebut. Acara ini dihadiri oleh Penjabat Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar, Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Taufik Nurhidayat, serta perwakilan unsur Forkopimda Kabupaten Cilacap.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Cilacap, M. Irvan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa sejak awal tahun hingga Juli 2023, pihaknya telah berhasil mengamankan lebih dari 1,7 juta batang rokok tanpa pita cukai. Potensi kerugian negara akibat tindakan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 1,6 milyar.
Dalam proses pemusnahan ini, terdapat 827.000 batang rokok ilegal senilai lebih dari Rp 800 juta dan ratusan botol minuman keras (miras) yang merupakan hasil operasi tahun sebelumnya. Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan miras dimusnahkan dengan cara isi minuman dibuang dan botol dipecahkan.
”Unsur cukai dalam sebatang rokok nilainya 50 persen, ditambah pajak totalnya 70 persen. Jadi potensi kerugian negara atas peredaran rokok ilegal ini sangat besar”, papar M. Irvan.
Menanggapi pemusnahan ini, Penjabat Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar, berharap bahwa kegiatan ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat. “Harapan kami dari Pemerintah Kabupaten Cilacap dan Forkopimda dan APH (alat penegak hukum) yang ada di Kabupaten Cilacap, kalau bisa sebelum produksi sudah bisa dideteksi. Sehingga tidak muncul barang ilegal ini”, tegas Yunita.
Adapun dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Cilacap tahun 2023 mencapai Rp 12 milyar. Dana tersebut digunakan untuk pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Taufik Nurhidayat, juga memberikan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum dalam melakukan pemusnahan bersama barang milik negara (BMN) dan barang bukti hasil penindakan (BHP). “Ini peringatan buat kita semua bahwa APH di Kabupaten Cilacap itu top. Kalau sudah seperti itu, usaha silakan tapi para pembuatnya bayar pajak. DBHCHT ini pendapatan yang dipisahkan. Spesifikasi penggunaanya terkait dengan hal itu. Misalnya dibelikan alat kesehatan kedokteran, termasuk untuk paru-paru,” ungkap Taufik.
Pemusnahan BMN dan BHP ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat tentang pentingnya patuh terhadap aturan dan ketentuan terkait cukai serta dampak negatif dari peredaran barang ilegal. Diharapkan langkah ini dapat meminimalisir keberadaan barang ilegal di wilayah Kabupaten Cilacap dan mendorong kesadaran serta edukasi bagi seluruh masyarakat dalam mematuhi peraturan yang berlaku.