Purwakarta, wartasatu.id – Kasus dugaan korupsi Dana Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT), Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan sebanyak tiga orang tersangka untuk karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tahun 2020 pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Purwakarta senilai Rp. 2.020.000.000 (dua miliar dua puluh juta rupiah).
Pada dugaan korupsi Dana Anggaran BTT ini diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.849.300.000 (satu miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).
“Progres penetapan tersangka,
surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta tanggal 18 Juli 2023 atas nama tersangka inisial TFH,” ucap Kajari Purwakarta Rohayatie dalam konferensi pers capaian kinerja Kejari Purwakarta di tahun 2022-2023.
Selain TFH, Kejari Purwakarta juga menetapkan dua tersangka lain pada kasus dugaan korupsi Dana BTT ini diantaranya, ASK dan AG.
Kejari Purwakarta menetapkan ASK sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta No : TAP-02/M.2.14/Fd.1/07/2023 tanggal 18 Juli 2023.
Sementara AG, ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta No : TAP-03/M.2.14/Fd.1/07/2023 tanggal 18 Juli 2023.
Sementara Kasi Pidana Khusus Kejari Purwakarta Nana Lukmana menambahkan bahwa saat ini Kejari Purwakarta baru melakukan penetapan tersangka saja.
“Kemungkinan dalam beberapa minggu kedepan akan kita undang (para tersangka) untuk pemberitahuan dulu bahwa mereka telah ditetapkan tersangka,” kata Nana Lukmana.