Bekasi, wartasatu.id – Pendampingan hukum terhadap Klien atas inisial (STA) dilakukan oleh Paralegal PUSBAKUM SATRIA ADVOKASI WICAKSANA (Diani, Afirizal dan Sri Nuryati) untuk pelaporan atas pencemaran nama baik melalui media elektronik di Polres Kabupaten Bekasi-Cikarang, Kamis, 20 Juli 2023.
“Paralegal PUSBAKUM SAW-BPSKN Afrizal menyampaikan keterangan, bahwa Klien kami dampingi terkait dengan adanya pencemaran nama baik menggunakan bahasa kasar dan ancaman melalui media elektronik Whatsapp. Nada ancaman tersebut sudah menyentuh ranah menghilangkan nyawa,” Imbuh Afrizal.
“Selanjutnya, Paralegal PUSBAKUM SAW-BPSKN Diani Herawati, menambahkan bahwa nada ancaman melalui media elektronik whatsapp tidak main main dan sudah dipikirkan oleh Pelaku. Pelaku seperti ini tidak dapat dibiarkan harus diberikan pelajaran efek jera hukuman pidana, ” Tutur Diani.
“Tak kalah penting, Paralegal PUSBAKUM SAW-BPSKN Sri Nuryati sebagai ketua tim Paralegal, mendampingi kepada penyidik Ranmor tentang kronologis yang dihadapi oleh Klien PUSBAKUM SAW. Sehingga kasus terang benderang untuk dapat ditetapkan pelaku tersebut menjadi tersangka,” Ungkap Sri Nuryati.
Sikap, sigap dan siap para Paralegal PUSBAKUM SAW-BPSKN ditunjukkan dengan semangat memberikan bantuan hukum kepada Klien.
Uda Afrizal sapaan Ketua DPC PUSBAKUM SAW Kecamatan Serang Baru, menyampaikan dalam keterangan penutupnya, PARALEGAL PUSBAKUM SAW-BPSKN hadir untuk memberikan pembelaan hukum kepada masyarakat, tutup nya penuh semangat.