Kesal Lantaran Sering Diejek Temanya Dan Kurang Perhatian Guru Siswa SMP Di Temanggung Nekat Bakar Sekolahnya

Temanggung, Wartasatu.id– Terkuak motif pembakaran sekolah SMPN 2 Pringsurat Temanggung, pelaku berinisial SO Siswa kelas VII nekat membakar sekolahnya karena mengaku sakit hati diejek teman dan gurunya. SO itu mengaku sering di-bully sekitar 6 bulan terakhir ini.

“Motif dari pelaku SO ini adalah merasa sakit hati karena sering di-bully oleh teman-temannya termasuk oleh guru, siswa ini merasa kurang diperhatikan,” kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi kepada Rekan Media dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Rabu (28/6).

Sumber foto : Instagram @humas_polres_temanggung

Selama di sekolah, SO mengaku kerap diejek dan dikeroyok teman-temanya tanpa tahu penyebab pastinya. Dia sebenarnya tidak hanya diam saja. SO sempat melaporkan pembullyan terhadap dirinya itu kepada guru di kelasnya. Namun laporannya tidak ditanggapi.

Lajut Dia juga sakit hati pada guru di sekolah saat karya dan tugas sekolahnya tidak direspons positif. Hasil kerjanya pernah disebut jelek lalu disobek oleh gurunya.

Hingga pada akhirnya, emosi SO sudah tidak tertahankan lagi. Dia menaruh dendam pada teman dan gurunya, ia akhirnya membakar sekolahnya agar kenangan sebagai korban pembullyan ingin ia hilangkan dengan cepat.

”Pelaku SO membuat bahan mudah terbakar seperti bom molotov. Bahan bakarnya yang ia gunakan yaitu minyak yang dicampur bahan bakar korek gas. Ada sumbu apinya pada bagian pucuknya. Harapannya agar, api bisa segera membakar gedung sekolah,” kata Kepala Polres Temanggung Ajun Komisaris Besar Agus Puryadi di Temanggung, Rabu (28/6/2023).

SO membuat tiga botol berisi bahan mudah terbakar, dia membuat itu seminggu sebelum kejadian. Dia belajar membuatnya dari salah seorang temanya yang belum diketahui identitasnya.

SO melemparkan bahan peledak itu ditempat dia pada saat dibully dan tidak diapresiasi oleh gurunya. Satu di ruang kelas IX dan dua lainnya di gudang prakarya. SO melancarkan aksinya itu sekitar pukul 02.00 dini hari.

Agus juga mengatakan, SO bisa dijerat Pasal 187 Ayat 1 Huruf e KUHP karena dengan sengaja melakukan pembakaran yang membahayakan khalayak umum. Dia terancam hukuman penjara enam tahun atau setengah dari hukuman maksimal terkait pembakaran yang melibatkan orang dewasa. Namun, SO sejauh ini tidak ditahan karena masih di bawah umur. Dia dikembalikan ke orangtuanya serta harus selalu melapor ke Polres Temanggung.

”Selain itu, pihak kepolisian jugamemeriksa kejiwaan SO terkait berbagai peristiwa yang sudah dialaminya hingga ia nekat membakar sekolah,” kata Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *