Banyumas, Wartasatu.id– Rudi (57) tersangka kasus pembunuhan 7 bayi hasil hubungan inses dengan anak kandungnya inisial E (25). Terancam hukuman mati.
Rudi menjelaskan motif pembunuhan ini berawal dari Ia saat merantau ke Klaten pada Tahun 2011. Kemudian disana Ia bertemu dengan seorang Paranormal, lalu Paranomal itu memberikan saran kepada Rudi apabila ingin kaya maka harus melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya dan jika anaknya lahir harus dikubur secara hidup-hidup itu harus dilakukan sampai tujuh kali.
Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu menyampaikan hasil dari pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Rudi dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal pembunuhan berencana dan pasal terkait UU perlindungan anak.
“Kepada tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancamannya hukuman mati dan maksimal hukuman penjara seumur hidup. Lalu Pasal 80 ayat 4 (UU) tentang Perlindungan Anak. Kami akan terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan,” ucap Edy . Dikutip dari laman Instagram @kapolresta_banyumas. Rabu (28/06/2023).
Dari hasil penyidikan kepolisian telah menyita barang bukti berupa tulang bayi dan satu pakaian wanita.
Selain itu, di TKP berikutnya polisi juga berhasil menemukan tulang bayi lainnya dan beberapa kain pembungkusnya.