Cilacap, Wartasatu.id – VG (38), pria asal Iran dideportasi Kantor Imigrasi Cilacap, Jumat (16/6/2023). Pria terlibat kasus narkoba, dan kini dipulangkan kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pesawat Qatar Airways QZ957, rute Jakarta-Teheran yang transit di Doha dan Qatar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap Yoga Ananto Putra mengatakan, VG dideportasi karena melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi: “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.
Sebelumnya, VG divonis 16 tahun penjara karena melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 (1) Jo (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap Yoga Ananto Putra mengatakan, VG bebas dari Lapas Kelas II-A Permisan, Nusakambangan pada 16 Mei 2023 berdasarkan surat lepas W13.PAS11.PK.02.02-946.
Ia kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Cilacap dan didetensi/ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Cilacap sembari menunggu proses pendeportasian.
Akhirnya, VG dideportasi ke negaranya pada 16 Juni 2023 pukul 18.45 WIB.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Ditjen Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Yoga.
#(Estanto Prima Yuniarto)