Wartasatu.id – Mantan Mentri Kelautan Dan Perikanan Susi Pudjiastuti, meminta agar Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Pemerintah No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang juga mengatur ekspor pasir laut dalam negeri.
Susi Pudjiastuti mengungkapkan bahwa penerapan peraturan tersebut dapat menimbulkan krisis iklim yang telah terbukti secara nyata. Dia juga mengungkapkan kehawatiranya aturan tersebut dapat mengakibatkan penambangan pasir yang tidak terkendali dan berbahaya bagi lingkungan Indonesia.
“Saat ini, perubahan iklim sudah mulai terasa dan berdampak. Jangan sampai kita memperparah situasi dengan penambangan pasir laut,” ujar Susi Pudjiastuti disosial medianya. Salah satu hal yang perlu digaris bawahi adalah ekspor pasir laut ke negara-negara seperti Singapura, yang memanfaatkannya untuk memperluas wilayah daratan mereka.
Pada pasal 9 Bab IV, baris II ,peraturan tersebut berisi ,hasil sedimentasi laut, seperti pasir laut atau material sedimen lainnya, dapat dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan, termasuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan sarana prasarana oleh pelaku usaha, ekspor selama kebutuhan dalam memenuhi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan negeri-undangan.
Namun tidak hanya itu, penggunaan hasil sedimentasi laut yang terdiri dari lumpur harus dilakukan sesuai dengan lokasi yang telah direncanakan. Selain itu juga harus diperhatikan, pemanfaatan hasil sedimentasi laut juga harus memiliki izin yang diperlukan. Proses pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan hasil sedimentasi laut harus dilakukan dengan memperoleh izin usaha pertambangan. Izin ini diberikan oleh Menteri yang bertanggung jawab atas urusan mineral dan batubara atau oleh Pemerintah setempat.
Dalam hal ini pengangkutan hasil sedimentasi laut, pelaku usaha juga diwajibkan melaporkan volume pengangkutan yang telah direalisasikan dan menerima kehadiran petugas pemantau di atas kapal.
Perlu diperhatikan bahwa hasil pengelolaan sedimentasi laut dilakukan agar tidak menurunkan daya dukung ekosistem pesisir dan laut, serta untuk menghindari dampak negatif seperti penurunan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai, penurunan kualitas air laut, kerusakan pada daerah pemijahan ikan, dan pendangkalan yang dapat menyebabkan banjir.
Selain berdampak pada lingkungan, aspek ekonomi juga menjadi bahan pertimbangan dalam pengelolaan hasil sedimentasi laut. Pasir laut dan sedimen material lainnya dapat dimanfaatkan untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah seperti Proyek Strategis Nasional, pembangunan sarana prasarana dalam negeri oleh pelaku usaha, ekspor selama kebutuhan dalam negeri terpenuhi, dan peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat.
Permintaan mantan Mentri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti agar Presiden Joko Widodo membatalkan Peraturan Pemerintah No 26/2023 ini menggambarkan penguatan yang mendalam terhadap perlindungan lingkungan dan upaya penanganan krisis iklim. Meskipun peraturan tersebut mengatur pengelolaan hasil sedimentasi laut secara umum, perlu digaris bawahi bahwa harus adanya kajian mendalam tentang dampak lingkungan dan pertimbangan yang matang dalam menanggapi kekhawatiran masyarakat terhadap ekspor pasir laut dan potensi kerusakan lingkungan.
“Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengab penambangan pasir laut.” Ujar Susi Pudjiasuti diakun sosial medianya.
(Wartasatu.id/Red.o1/Tempo.co/Yogi Eka S)